Kapolri Sebut Proses Pemeriksaan Tindak Pidana ke Peserta Pilkada Ditunda Sementara
"Proses hukum akan ditunda sampai pemilihan selesai. Kita hargai proses pemilihan hingga selesai terlebih dahulu," katanya
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak akan ada proses hukum yang akan berlangsung bagi para peserta pilkada serentak 2018.
Proses hukum, lanjut dia, akan ditunda sampai dengan hari pemilihan sudah berlangsung.
"Proses hukum akan ditunda sampai pemilihan selesai. Kita hargai proses pemilihan hingga selesai terlebih dahulu," katanya di Rakornis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (6/3/2018).
Baca: Sambangi Istana, AHY Sampaikan Undangan Rapimnas Partai Demokrat kepada Jokowi
Tito menjelaskan alasannya, bahwa Polri tidak mau dianggap bermain politik dan dinilai telah melakukan kriminalisasi terhadap pasangan calon yang sedang bertarung di Pilkada Serentak.
Tito juga menghormati partai politik dan masyarakat yang sudah mendukung pasangan tersebut hingga pemilihan usai.
Oleh karenanya, dirasa perlu untuk penundaan proses hukum bagi pasangan calon yang tersangkut masalah.
Baca: Melawan Petugas, Akhirnya Bandar Narkoba Ditembak di Jembatan Suramadu
Hal yang sama pernah diterapkan pada Pilkada Serentak 2015 lalu. Saat itu, Kejaksaan Agung dan Polri sepakat untuk penundaan proses hukum.
Namun, peraturan tersebut diabaikan ketika terjadi kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang saat itu menjadi calon gubernur DKI Jakarta di Pilkada Serentak 2017.