Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Terima 368 Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Transaksi Korupsi dari PPATK

PPATK menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Terima 368 Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Transaksi Korupsi dari PPATK
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Kepala PPATK Agus Badarudin keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018) usai Rakor yang membahas peningkatan penindakan tindak pidana pencucian uang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Badarudin melakukan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Dalam Rakor itu PPATK juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan.

“PPATK sudah menyampaikan kepada kami hasil laporan pemeriksaan kalau tidak salah sebanyak 368 laporan. Dan dari hasil analisa 34 di antaranya merupakan bahan buat kami di KPK,” ungkap Agus Rahardjo.

Baca: Reaksi PPP Ditanya Pernyataan Ketua KPK Sebut 90 Persen Calon Kepala Daerah Berpotensi Tersangka

Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan merupakan data rinci yang berisi nama pelaku transaksi, jabatan, kejadian, dan perusahaannya.

Namun Agus menyatakan KPK belum akan menyampaikan laporan itu ke publik.

“Saya belum sampaikan laporan itu ke pimpinan KPK yang lain, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial sehingga bila ada yang tidak setuju bisa dibicarakan. Untuk disampaikan ke publik kami harus punya data yang kuat, dan laporan dari PPATK itu sangat membantu,” tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas