KPK Terima 368 Laporan Hasil Pemeriksaan Dugaan Transaksi Korupsi dari PPATK
PPATK menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Badarudin melakukan rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Dalam Rakor itu PPATK juga menyampaikan sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan dugaan transaksi tindak pidana korupsi kepada KPK yang jumlahnya mencapai 368 laporan.
“PPATK sudah menyampaikan kepada kami hasil laporan pemeriksaan kalau tidak salah sebanyak 368 laporan. Dan dari hasil analisa 34 di antaranya merupakan bahan buat kami di KPK,” ungkap Agus Rahardjo.
Baca: Reaksi PPP Ditanya Pernyataan Ketua KPK Sebut 90 Persen Calon Kepala Daerah Berpotensi Tersangka
Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikan merupakan data rinci yang berisi nama pelaku transaksi, jabatan, kejadian, dan perusahaannya.
Namun Agus menyatakan KPK belum akan menyampaikan laporan itu ke publik.
“Saya belum sampaikan laporan itu ke pimpinan KPK yang lain, seluruh keputusan diambil secara kolektif kolegial sehingga bila ada yang tidak setuju bisa dibicarakan. Untuk disampaikan ke publik kami harus punya data yang kuat, dan laporan dari PPATK itu sangat membantu,” tegasnya.