Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Akan Panggil Perindo Terkait Penayangan Iklan Kampanye di TV

"Itu persoalan dugaan iklan kampanye parpol. Sebab iklan Perindo masih tayang. Ada nanti pemanggilan, waktunya saya belum tahu

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bawaslu RI Akan Panggil Perindo Terkait Penayangan Iklan Kampanye di TV
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Mobil mewah Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kantor KPU Pusat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI akan mengirimkan surat pemanggilan kepada Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan surat pemanggilan tersebut dilayangkan terkait penayangan iklan kampanye politik Partai Perindo di sejumlah stasiun televisi swasta.

"Itu persoalan dugaan iklan kampanye parpol. Sebab iklan Perindo masih tayang. Ada nanti pemanggilan, waktunya saya belum tahu," kata Rahmat Bagja, ditemui di Kantor Bawaslu RI, Rabu (7/3/2018).

Dia menegaskan, partai yang dikomandani Hary Tanoesoedibjo tersebut telah berupaya menginformasikan citra diri melalui penayangan iklan kampanye.

Untuk itu, pihaknya perlu meminta keterangan. Sebagai upaya memanggil partai peserta pemilu, dia menjelaskan, harus melalui pengiriman surat pemanggilan. Setelah itu perwakilan partai peserta pemilu memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu RI.

Baca: Tumblr Diblokir Kominfo, Menteri Rudiantara Mengaku Baru Tahu dan Baru Dengar

Berita Rekomendasi

Baca: Megawati Akan Terima Gelar Doktor Honoris Causa dari Kampus IPDN, Alasannya Ini

"Nomor urut dan pencitraan, habis itu mars, sama saja. Visi misi itu masuk di mars. Kalau ada marsnya gimana. Citra diri kan jelas di situ," kata dia.

Semua partai politik peserta Pemilu 2019 sudah diingatkan untuk berhenti melakukan penayangan iklan kampanye. Namun, dia mengklaim hanya Partai Perindo saja yang masih melakukan upaya memperkenalkan partai tersebut.

Padahal, menurut dia, gugus tugas yang terdiri dari KPU RI, Bawaslu RI, KPI, dan Dewan Pers sudah membuat aturan mengenai iklan kampanye.

"Semua parpol harus adil dan setara. Tak bisa karena alasan sosialisasi lalu seperti itu. Semua parpol juga sudah kami ingatkan. Setelah kami ingatkan ada yang kemarin iklan lu berhenti, tetapi kok Perindo engga itu lho," tegasnya.

Setelah meminta keterangan, kata dia, Bawaslu RI akan meneruskan hasil pemanggilan itu kepada gugus tugas.

"Kami akan teruskan di gugus tugas apakah memenuhi dugaan pelanggaran pidana apa engga. Ada unsur kesengajaan, atau apa, mungkin lupa, atau lain-lain," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas