ICW Kecewa Dewan Etik Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Arief Hidayat dari Pegawai MK
Dia jelaskan, penolakan hanya karena alasan alat bukti dan materi laporanya sama dengan yang disampaikan oleh Koalisi Save KPK pada Desember 2017 lalu
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima laporan peneliti hakim MK Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat.
"Kami kecewa dengan Keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan tidak menerima laporan Peneliti Hakim Konstitusi Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat hanya karena status Goffar merupakan pegawai MK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easte dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (7/3/2018).
Baca: Ini 13 Benda yang Digunakan Kerabat Saat Lakukan Ritual kepada Tukinem
Selain Goffar, ICW juga mengingatkan, sebelumnya laporan dugaan pelanggaran etik Arief Hidayat yang disampaikan oleh Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah juga ditolak oleh Dewan Etik.
Dia jelaskan, penolakan hanya karena alasan alat bukti dan materi laporanya sama dengan yang disampaikan oleh Koalisi Save KPK pada Desember 2017 lalu.
"Putusan Dewan Etik MK ini janggal, tidak mendasar dan dicari-cari alasannya," tegasnya.
Dewan Etik juga terkesan menghindari pemeriksaan pada pokok pelaporan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Arief Hidayat, sebagai Hakim terlapor.
Jika dicek kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 khususnya Pasal 1 Angka 8 menyebutkan definisi “Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang atau organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim terlapor”.
Dengan definisi ini maka, ia menjelaskan, subjek pelapor khususnya perserorangan bisa siapa saja termasuk pegawai di MK itu sendiri.
Selain itu PMK Nomor 2 Tahun 2014 tersebut juga tidak melarang bagi pegawai MK untuk melaporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik.
Untuk itu menurutnya, keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan Ghoffar tidak tepat sebagai pelapor jika tidak dikoreksi atau dibatalkan pada akhirnya akan menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap objektivitas dari Dewan Etik.
Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak menerima laporan dari Peneliti MK, Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat.
Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar adalah orang dalam. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.