Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kecewa Dewan Etik Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Arief Hidayat dari Pegawai MK

Dia jelaskan, penolakan hanya karena alasan alat bukti dan materi laporanya sama dengan yang disampaikan oleh Koalisi Save KPK pada Desember 2017 lalu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in ICW Kecewa Dewan Etik Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Arief Hidayat dari Pegawai MK
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa terhadap keputusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima laporan peneliti hakim MK Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat.

"Kami kecewa dengan Keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan tidak menerima laporan Peneliti Hakim Konstitusi Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat hanya karena status Goffar merupakan pegawai MK," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easte dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Rabu (7/3/2018).

Baca: Ini 13 Benda yang Digunakan Kerabat Saat Lakukan Ritual kepada Tukinem

Selain Goffar, ICW juga mengingatkan, sebelumnya laporan dugaan pelanggaran etik Arief Hidayat yang disampaikan oleh Madrasah Anti Korupsi PP Muhammadiyah juga ditolak oleh Dewan Etik.

Dia jelaskan, penolakan hanya karena alasan alat bukti dan materi laporanya sama dengan yang disampaikan oleh Koalisi Save KPK pada Desember 2017 lalu.

"Putusan Dewan Etik MK ini janggal, tidak mendasar dan dicari-cari alasannya," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dewan Etik juga terkesan menghindari pemeriksaan pada pokok pelaporan termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Arief Hidayat, sebagai Hakim terlapor.

Jika dicek kembali Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2014 khususnya Pasal 1 Angka 8 menyebutkan definisi “Pelapor adalah perseorangan, kelompok orang atau organisasi yang melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim terlapor”.

Dengan definisi ini maka, ia menjelaskan, subjek pelapor khususnya perserorangan bisa siapa saja termasuk pegawai di MK itu sendiri.

Selain itu PMK Nomor 2 Tahun 2014 tersebut juga tidak melarang bagi pegawai MK untuk melaporkan Hakim Konstitusi ke Dewan Etik.

Untuk itu menurutnya, keputusan Dewan Etik MK yang menyatakan Ghoffar tidak tepat sebagai pelapor jika tidak dikoreksi atau dibatalkan pada akhirnya akan menimbulkan kecurigaan dan keraguan publik terhadap objektivitas dari Dewan Etik.

Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak menerima laporan dari Peneliti MK, Abdul Ghoffar terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Arief Hidayat.

Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah mengatakan keputusan laporan itu tak diterima karena status Ghoffar adalah orang dalam. Dengan keputusan tersebut, Dewan Etik tidak bisa menindaklanjuti laporan Ghoffar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas