KPK Limpahkan Berkas Kasus Anang Sugiana ke Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan korupsi E-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS).
"Hari ini, Rabu (7/3/2018), telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ASS dari penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap dua," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkat.
Febri mengungkapkan persidangan Anang Sugiana akan dilaksanakan di PN Tipikor, Jakarta Pusat seperti tersangka kasus E-KTP lainnya.
Hingga saat ini, total KPK telah memeriksa 60 saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution tersebut.
Baca: Anang Sugiana Ungkap Ruko untuk Adik Gamawan Fauzi Awalnya Pemberian, Bukan Jual Beli
Unsur saksi tersebut diantaranya berasal dari unsur pengacara, pegawai Money Changer BOSS, beberapa mantan dan anggota DPR, serta pihak swasta yang terkait dengan proyek E-KTP.
"ASS sendiri sebagai tersangka telah diperiksa sekurangnya 4 kali pada 6, 20 Oktober dan 3, 21 Januari 2018," ungkap Febri.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Anang sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 27 September 2017 lalu.
Direktur Utama PT Quadra Solution itu juga telah ditahan di Rutan KPK sejak 9 November 2017.
PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Anang Sugiana Sudiharjo bersama Setnov, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP.
KPK menjerat Anang dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.