Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakai Minyak Rambut, Bos First Travel Kiki Hasibuan Tampil Klimis di Persidangan

Ketiga terdakwa tiba sekitar pukul 10.30 WIB dengan menaiki mobil Kejaksaan Negeri Depok.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pakai Minyak Rambut, Bos First Travel Kiki Hasibuan Tampil Klimis di Persidangan
TRIBUNNEWS/FRANSISKUS ADHIYUDA
Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki saat tiba di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (7/3/2018). 

Hingga pukul 10.20 WIB, persidangan juga belum dimulai.

Beberapa calon jemaah yang juga korban juga terlihat hadir di ruang persidangan PN Depok.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas