Setya Novanto Mengaku Tidak Tahu Data Medisnya Dipalsukan
"Waduh saya kok malah gak tahu ya. Kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis. Malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bimanesh Sutarjo, Kamis (8/3/2018) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau ini akan duduk di kursi terdakwa atas kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP pada Setya Novanto.
Hingga siang ini, sidang Bimanesh belum berlangsung. Sidang baru akan digelar pukul 13.00 WIB nanti.
Baca: Ombudsman RI Ungkap Ada Praktik Jebakan ‘OTT’ Kepada Pejabat BPN
Dikonfirmasi soal sidang perdana Bimanesh, Setya Novanto sudah mengetahui.
Dia juga membenarkan bahwa Bimanesh merupakan dokter yang merawatnya di RS Medika Permata Hijau.
"Iya, saya diperiksa disana (RS Medika Permata Hijau) oleh Bimanesh. Saya baru tahu juga waktu pingsan, ketemu sekali. Paginya sekali lagi, lalu tidak bertemu lagi," tutur Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Megawati Kritisi Peraturan Pemerintah Pensiunkan Lebih Awal Peneliti
Dikonfirmasi soal Bimanesh yang bersekongkol dengan Fredrich memalsukan data medis agar Setya Novanto terhindar dari panggilan KPK, mantan Ketua DPR RI itu mengaku tidak tahu.
"Waduh saya kok malah gak tahu ya. Kalau menurut saya sih dari awal sudah ada data medis. Malahan saya tidak tahu kalau ada data palsu," tambahnya.
Baca: Dapat Hibah Tanah Rampasan Dari Korupsi Nazaruddin, Kabareskrim: Begitu Mesranya Kita dengan KPK
Diketahui, KPK menetapkan Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesialis penyakit dalam, konsultan ginjal, dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau sevagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Bimanesh bersama advokat Fredrich Yunadi yang juga mantan kuasa hukum Setya Novanto diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.