Wakapolri Sebutkan Tiga Kandidat Pengganti Irjen Heru Winarko sebagai Deputi Penindakan KPK
Mabes Polri sudah mengirimkan tiga nama sebagai kandidat calon pengganti Irjen Pol Heru Winarko, untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan KPK
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mabes Polri sudah mengirimkan tiga nama sebagai kandidat calon pengganti Irjen Pol Heru Winarko, untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Disinggung mengenai identitas ketiga calon itu, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin tidak mau menyebutkan nama dari para kandidat.
"Ya, kita sudah mengusulkan tiga nama, semua ahli reserse. Tapi itu terserah, itu bukan domainnya kita (Polri). Mau dipakai atau tidak, nggak ada masalah," ujar Syafruddin, di Sekretariat Chief de Mission (CdM), PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2018).
Akan tetapi, secara mengejutkan, Syafruddin membeberkan posisi dimana ketiga kandidat tersebut menjabat kepada awak media.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
"Satu, (sekarang menjabat) Kapolda NTB, satu lagi Kepala Biro Operasi Bareskrim, satu lagi salah satu pejabat Polri diluar institusi Polri," ungkap jenderal bintang tiga ini.
Disinggung institusi mana yang dimaksud, Syafruddin tanpa ragu langsung menjawab.
"Di Badan Pertahanan Nasional (BPN)," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan ketiganya ahli di bidang investigasi, memiliki kualifikasi, pernah mengikuti pendidikan antikorupsi, serta beberapa hal lainnya.
Kesemua hal tersebut, menurutnya membuat ketiganya layak untuk diajukan sebagai Deputi Penindakan KPK. Namun, ia sekali lagi menegaskan bahwa itu adalah domain dari KPK.
Sebelumnya, Polri sudah mengirim tiga nama sebagai kandidat calon pengganti Heru Winarko untuk mengisi jabatan Deputi Penindakan KPK.
Namun, Polri masih menutup rapat identitas tiga calon yang diajukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.