Mabes Polri Minta Jurnalis yang Ditangkap di Medan, Diperiksa Sertifikasinya
Dua Jurnalis di tangkap penyidik Polri, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Kapolda. Irjen Setyo justru meminta sertifikat mereka diperiksa
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Dua jurnalis ditangkap oleh Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (6/3) lalu.
Jon Roi Tua Purba dan Lindung Silaban diduga telah menulis berita yang mencemarkan nama baik Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto meminta agar kedua jurnalis tersebut diperiksa apakah memiliki sertifikasi atau tidak.
"Jurnalis itu kan ada yang disertifikasi, ada yang tidak. Kalau ini (dua jurnalis) tolong dicek dulu, disertifikasi atau tidak," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Menurutnya, bila sudah disertifikasi, tentu kedua jurnalis tersebut akan dikenakan kode etik terlebih dahulu dari pihak Dewan Pers sebelum ditangkap.
Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
"Tapi kalau tidak (bersertifikasi), Dewan Pers akan menolak. Berarti ia (kedua jurnalis) sama dengan masyarakat yang lain," kata Setyo.
Lebih lanjut, ia mengungkap sedang diadakan mediasi dari kedua belah pihak. Setyo pun berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik.
Jenderal bintang dua ini pun juga meminta masyarakat harus menggunakan media sosial secara bijak.
"Sedang diadakan mediasi. Moga-moga bisa diselesaikan dengan baik. Karena harus dipahami bahwa menggunakan media sosial itu bisa menjadi tindak pidana jika tidak tahu penggunaannya," pungkasnya.
Simak videonya di atas(*)
TONTON JUGA: