Mabes Polri Soal Iuran BPJS Tahanan: Siapa Nanti yang Bayar Iurannya?
Mabes Polri belum bisa membahas BPJS untuk para tahanan. Salah satunya karena masih belum bisa menentukan, siapa yang bayar iuran
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diketahui menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan BPJS Kesehatan bersama Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (8/3) kemarin.
Tito menginginkan agar tahanan mendapat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan menjadi peserta BPJS.
Terkait hal itu, pihak Mabes Polri mengaku masih akan membicarakan dan membahasnya dengan sejumlah lembaga.
"Ini masih dibahas. Masih dibicarakan lintas kementerian dan lembaga. Tapi pak Kapolri sudah menyampaikan ini adalah wacana yang perlu dibahas," ujar Setyo di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Setnov dan Rita Mencatat di Buku Hitam, Bos First Travel di Kertas Putih
Menurutnya, hal yang perlu dibahas adalah seputar siapa yang akan menanggung biaya iuran atau premi dari para tahanan per bulannya.
Namun, ia mengakui ini penting untuk dipikirkan lantaran para tahanan juga berhak mendapat perlindungan kesehatan sebagai warga Indonesia.
"Memang ada wacana untuk (memberikan BPJS pada) tahanan ya. Tapi orang yang ditahan itu banyak sekali. Nah pertanyaannya siapa yang membayar iurannya, itu masih dibahas," kata Setyo.
"Karena kalau tidak, tahanan juga warga Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan kesehatan. Itu yang harus kita perhatikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menandatangani MoU dengan BPJS Kesehatan.
Tito menegaskan pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan kepada para tahanan.
"Tahanan Polri cukup banyak. Ini juga perlu dipikirkan kesehatannya, mulai dari yang tersangka, hingga yang sudah diputuskan bersalah kita wajib berikan layanan kesehatan pada mereka," kata Tito, Kamis (8/3/2018).(*)