Polri Dapat Hibah Tanah dan Bangunan Milik Nazaruddin Senilai Rp 12,4 Miliar
Bareskrim Polri mendapatkan hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mendapatkan hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Barang rampasan yang dihibahkan KPK tersebut berupa dua bidang tanah dan bangunan milik Nazaruddin yang bertempat di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang ditaksir seharga Rp 12,4 miliar.
Menanggapi pemberian tersebut, Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, mengatakan ini bentuk kerja sama antara Polri dengan KPK uang selama ini terjalin.
"Jadi seperti itulah begitu mesranya kita dengan KPK, dalam semua kegiatan baik itu personal atau tidak," ujar Ari Dono.
Baca: Pengacara Dokter Bimanesh Akui Kliennya Melakukan Kesalahan Prosedur Penanganan Sakitnya Novanto
Menurut Ari Dono, yang dirasakan Polri bukan hanya pekerjaan pemberantasan korupsi dari KPK. Namun juga hasil kerjanya yang kali ini berupa barang rampasan.
"Kami akan menerima pemberian hasil dari penegakan hukum dari KPK untuk Polri, bukan hanya kerja, hasil kerjanya pun kita dikasih," tutur Ari Dono.
Selain untuk Bareskrim, KPK juga menghibahkan sebuah mobil Kijang Innova XW 43 tahun 2010 dari perkara mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, kepada Polres Tana Toraja.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan dua barang rampasan negara dari kasus korupsi yang ditangani ke Polri berupa tanah dan bangunan.
Keduanya atas nama Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin.
Baca: Pernah Jadi Wartawan, Tersangka Penyebar Hoax Hanya Dapat Rp 300 Ribu
Aset kedua yang diserahkan adalah satu unit mobil dari perkara mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.
Secara resmi, aset itu diserahkan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto.
"Bapak mempunyai hak di sini karena anak buah Bapak juga yang kerja," kata Laode.
Penyerahan aset itu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 721/KM.6/2017 pada 12 September 2017 dan Nomor 245/KM.6/WKM.07/KML.03/2017 pada 8 November 2017. Kantor milik Nazaruddin memiliki luas tanah 153 meter persegi dan luas bangunan sebesar 600 meter persegi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.