Polri Dapat Hibah Tanah dan Bangunan Milik Nazaruddin Senilai Rp 12,4 Miliar
Bareskrim Polri mendapatkan hibah barang rampasan hasil tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
Nilainya sekitar Rp 12,448 miliar.
Sementara mobil Fuad merek Kijang Innova dengan nomor polisi M 1299 GC senilai Rp 257,5 juta.
Laode mengatakan, penyerahan aset tersebut atas permintaan Polri yang membutuhkan kantor dan kendaraan untuk operasional reserse.
Baca: Sejumlah Calon Kepala Daerah Peserta Pilkada 2018 Bakal Jadi Tersangka
"Kalau negara membutuhkan buat operasional, daripada kami lelang ke swasta atau pihak lain, lebih baik negara langsung yang memanfaatkan," kata Laode.
Laode menegaskan bahwa aset tersebut bukan diserahkan langsung oleh KPK kepada Polri, melainkan melalui keputusan pengadilan dan mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Sebab, kata dia, selama ini Komisi III DPR RI kerap meributkan soal penyerahan aset sitaan negara itu ke institusi lain.
"Itu dasar hukumnya KPK berikan barang rampasan kepada Polri. Tidak apa-apalah, bicara dengan orang yang kurang paham hukum itu melelahkan. Tapi, itu kami harus jalani karena bagian dari pekerjaan," kata Laode.
Ari Dono berterima kasih karena permintaan institusinya dipenuhi.
Setelah ini, ia akan menyampaikan kepada Kapolri untuk menentukan peruntukan aset-aset tersebut.
"Yang jelas akan digunakan untuk kegiatan reserse," kata dia.(Tribun Network/fahdi fahlevi/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.