Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lewat Regulasi DPR Berupaya Penuhi Hak-hak Perempuan

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya di legislatif selalu mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan.

Editor: Content Writer
zoom-in Lewat Regulasi DPR Berupaya Penuhi Hak-hak Perempuan
dok. DPR
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pada peringatan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada Kamis (08/3/2018), pihaknya di legislatif selalu mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan.

“Kita mengupayakan pemenuhan hak-hak perempuan. Undang-Undang telah mengatur banyak untuk melindungi kepentingan maupun hak-hak perempuan,” jelas Bamsoet sapaan akrabnya saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (08/03/2018).

Namun dalam perjalanannya, lanjut Bamsoet, tidak semua impian atau aturan tersebut bisa dipenuhi sendiri para perempuan. Misalnya soal peranan perempuan dalam kancah politik nasional. Sudah ada aturan bahwa setiap partai politik untuk mememuhi kuota 30 persen keanggotaan perempuan.

“Hanya saja, keanggotaan tersebut tidak berlanjut hingga ke parlemen. Keanggotaan dari representasi perempuan masih di bawah 30 persen. DPR yang jumlahnya 560 hanya terpenuhi 97 perempuan, artinya baru hanya 17 persen. Sebetulnya masih harus dikejar lagi sekurang-kurangnya harus ada 200-an anggota DPR RI dari wanita atau perempuan," paparnya.

Untuk itu, politisi partai Golkar itu melanjutkan, DPR terus mendorong dan memacu para kaum perempuan untuk membangun diri dan meningkatkan nilai juang mereka.

“Kita dorong dan kita pacu antara perempuan sendiri untuk membangun diri dan meningkatkan nilai juangnya dalam menghadapi persaingan dengan para pria di bidang politik,” pungkasnya.

Dan melalui revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), DPR juga telah berupaya keras melindungi hak perempuan dari unsur pelecehan dan kekerasan seksual.

Berita Rekomendasi

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita punya pasal-pasal yang secara tegas mengatur pihak yang melanggar hak perempuan. Memberikan sanksi atau hukuman berat bagi pelakunya,” tutupnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas