1 Juta Pemilih Dalam Pilkada 2018 Belum Mengantongi KTP Elektronik
Sebanyak 1.025.577 orang yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2018 tidak memiliki KTP elektronik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.025.577 orang yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2018 tidak memiliki KTP elektronik.
Selain itu, ditemukan pula 547.144 pemilih yang diduga belum dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Muhammad Afifudin, menyampaikan data tersebut setelah melihat hasil tahapan pemutakhiran daftar pemilih.
Baca: Bawaslu Temukan Ada Simpatisan Partai Politik Terlibat Sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Para pemilih tersebut terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara 27 Juni mendatang.
Namun, Afif meminta pemilih supaya tidak khawatir.
Baca: Bawaslu Temukan Ada Penggunaan Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Dana Kampanye
Sebab, untuk memilih dapat menggunakan surat keterangan sebagai pengganti dari e-KTP.
"Mereka masih bisa menggunakan hak pilih ketika ada surat keterangan," tutur Muhammad Afifudin, kepada wartawan, Senin (12/3/2018).
Baca: Aris Budiman Berpotensi Tempati Sejumlah Jabatan Strategis di Kepolisian
Sehingga, dia memprediksi, potensi suket akan banyak dikeluarkan sebagai pengganti dari e-KTP.
Namun, dia juga mengharapkan ada perbaikan posisi coklit.
"Dari hasil pengawasan, potensi suket banyak. Potensi suket akan muncul, tetapi tentu sebagian bisa jadi ada perbaikan posisi awal pasca coklit," katanya.