Hakim Vonis Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 4 Tahun Penjara
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berlanjut."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Atas vonis itu, Tarmizi mengaku menerima. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Diketahui Tarmizi, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta.
Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aqua Marine Divindo.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan hakim yang menyidangkan perkara perdata.
Tujuan pemberian tersebut yakni agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik.
Tarmizi juga diketahui menerima beragam fasilitas mulai dari hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berpergian ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.