Bos First Travel Menguap Saat Mendengar Keterangan Saksi
Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali digel
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi calon jemaah First Travel dari 11 orang yang dijadwalkan sebelumnya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews, selama persidangan berlangsung ketiga bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak memperhatikan setiap keterangan para saksi.
Baca: Baca Peluang Persija, Rohit Chand Optimistis
Namun, sekiranya persidangan baru berjalan 10 menit, Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki tampak terlihat mengantuk.
Sesekali badannya direnggangkan kekursi dan menutup matanya selama persidangan.
Dia terlihat berusaha menahan kantuk dengan membenahi kerah bajunya serta memijat bagian leher serta matanya.
Dari hasil amatan Tribunnews, Kiki Hasibuan terlihat menguap selama saksi memberikan keterangan. Tangannya dengan sigap menutup mulutnya yang terbuka karena menguap.
Terhitung, dia menguap sebanyak 5 kali selama persidangan berlangsung.
Baca: Berniat Temui KPK, Ini yang Akan Dibahas oleh Wiranto
Dia sesekali juga coba menegakan badannya, namun matanya terlihat terpejam beberapa detik.
Diketahui, dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan 4 orang saksi calon jemaah First Travel yang batal berangkat akibat penggelapan uang jemaah.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.(*)