Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Korban yang Tertarik Jasa First Travel

Cerita para korban First Travel di Pengadilan Negeri Depok, tentang bagaimana mereka akhirnya bisa tertarik jasa perusahaan tersebut

Penulis: Nurmulia Rekso Purnomo

"Almarhumah Jupe sama Syahrini," ungkapnya.

Selain dimedia sosial, Marsona menuturkan bahwa kedua artis tersebut terus dipromosikan melalui situs resmi First Travel.

Baca: Kumpulan Klarifikasi Polri Terkait Video Helikopter Polisi Untuk Pernikahan

Baca: Setnov Berusaha Nyaman, Fredrich Keluhkan Makanan dan Rita Widyasari Dangdutan

Penyanyi Syahrini saat memenuhi panggilan pihak penyidik Bareskrim terkait kasus First Travel di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Syahrini sebelumnya menegaskan tidak pernah diendorse untuk urusan ibadah sistemnya adalah kerja sama. dirinya pun mengaku ketika keliling dunia kemana pun pelantun lagu Sesuatu itu nggak pernah diendorse apalagi urusan ibadah. Tribunnews/Jeprima
Penyanyi Syahrini saat memenuhi panggilan pihak penyidik Bareskrim terkait kasus First Travel di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Rabu (27/9/2017). Syahrini sebelumnya menegaskan tidak pernah diendorse untuk urusan ibadah sistemnya adalah kerja sama. dirinya pun mengaku ketika keliling dunia kemana pun pelantun lagu Sesuatu itu nggak pernah diendorse apalagi urusan ibadah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak pada 2017 lalu pernah mengungkapkan, salah satu cara First Travel bisa menarik penumpang, adalah dengan menerapkan tarif murah.

Mereka bisa menawarkan tarif di bawah yang ditetapkan Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 14,3 juta. Tak heran calon jamaah berduyun-duyun datang.

Dalam dakwaan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan dianggap bertanggungjawab merugikan uang jamaah sebesar Rp 905,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Namun Andika Surachman kepada wartawan menegaskan bahwa pihaknya masih mampu mengembalikan uang jamaah, walaupun semua aset perusahaan dan aset pribadinya sudah disita penegak hukum. (Nurmulia Rekso Purnomo / Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas