Polisi Masih Buru Tiga Pelaku Peretasan Sistem IT di 44 Negara
Polisi masih memburu tiga pelaku peretasan yang memakan korban ribuan sistem Informasi Teknologi di 44 negara.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih memburu tiga pelaku peretasan yang memakan korban ribuan sistem Informasi Teknologi di 44 negara.
Polisi meringkus tiga hackers asal Surabaya, Jawa Timur yang melakukan pemerasan yaitu KPS (21), ATP (21), dan NA (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yang masih dalam satu komplotan hackers tersebut.
"Mereka merupakan anggota inti kelompok hacker Surabaya Black Hat (SBH) yang masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Baca: Retas Sistem IT di 44 Negara, Hacker Mahasiswa Surabaya Masing-masing Raup Rp 200 Juta
Para pelaku meretas sistem IT lembaga negara.
Tidak tanggung-tanggung, para pelaku tidak hanya membobol sistem IT di Indonesia, namun juga di luar negeri.
"Ada, di luar negeri juga ada, tapi tidak bisa kita sebutkan ya. Dari perusahaan kecil sampai besar ada," ujarnya.
Setelah berhasil diretas, pelaku ini mengirim email, bukti telah berhasil meretas sistem.
Setelah mengirim bukti, para pelaku meminta sejumlah uang, untuk memulihkan sistem yang dirusak.
Uang yang diminta pelaku antara Rp 15 hingga Rp 25 juga per satu sistem IT yang diretas.
"Pembayaran uang tebusan itu dilakukan melalui akun paypal dan bitcoin. Mereka kirim email untuk minta tembusan. Minta uang ada Rp 20 juta, Rp 25 juta, Rp 15 juta itu dikirim via paypal. Kalau enggak mau bayar sistem dirusak," ujar Argo.
Argo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pusat pelaporan kejahatan di New York, Amerika Serikat.
Bahwa terdata puluhan sistem berbagai negara rusak. Setelah ditelusuri, pelakunya menggunakan IP Address yang berada di Indonesia, tepatnya Surabaya.
"Kita kerjasama dan mendapat informasi itu. Kita analisa sampai dua bulan berdasarkan informasi dari FBI itu," ujar Argo.
Tindak pidana yang dilakukan ketiga mahasiswa itu, bisa memicu cyber war atau perang siber. Sebab, mereka meretas sistem Pemerinta Amerika Serikat
Polisi menangkap tiga orang pemuda berinisial ATP, NA dan KPS di berbagai tempat berbeda di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/3/2018).
Ketiga pemuda yang berusia 21 tahun ini juga masih aktif sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 29 ayat 2 Juncto Pasal 45 B, Pasal 30 Juncto Pasal 46, Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektonik. Para pemuda ini terancam hukuman pidana 12 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp2 miliar.