Irvanto Mengaku Terima Duit Rp 30 Juta untuk Pindah Dapil Caleg Golkar
"Saya pernah dikasih uang Rp 30 juta dari Made Oka untuk maju dapil dari Golkar," kata Saksi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Irvanto Hendra Pambudi, tersangka kasus korupsi KTP-el dalam persidangan lanjutan korupsi KTP-el mengakui pernah menerima uang Rp 30 juta dari pengusaha Made Oka Masagung, yang juga tersangka kasus yang sama.
"Saya pernah dikasih uang Rp 30 juta dari Made Oka untuk maju dapil dari Golkar. Awalnya saya dapil Jawa Barat tiga, mau pindah ke Jateng tiga," ucap Irvanto sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dalam persidangan ini, Made Oka Masagung juga dihadirkan untuk dikonfrontir dengan Irvanto soal pemberian uang.
Jaksa menanyakan, apakah Irvanto pernah membiayai kegiatan Partai Golkar, baik itu Rakernas maupun Rapim?
Baca: Muncul Dugaan Peretasan Data dibalik Misteri Raibnya Saldo 87 Nasabah BRI
Irvanto menjawab, tidak pernah. Dia tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kegiatan partai.
Jaksa lalu mengkonfrontir pada Made Oka soal pemberian uang, Made Oka menjawab tidak ingat.
"Saya tidak ingat," singkat Made Oka.
Sebelumnya di sidang Senin (5/3/2018) silam, saat bersaksi untuk Setya Novanto, Irvanto Mengaku pernah menerima 30.000 dollar Amerika Serikat dari Made Oka.
"Katanya buat Caleg. Saya jadi Caleg 2014," kata Irvanto di sidang tersebut.
Masih menurut Irvanto, dia pertama kali bertemu Made Oka di kediaman Setya Novanto.
Made Oka, lanjutnya beberapa kali menghadiri acara di rumah Setya Novanto.
Saat ini, baik Irvanto maupun Made Oka sudah berstatus tersangka di KPK, atas kasus dugaan korupsi KTP-el.