Izin Kebun Sawit Diserobot, Anggota DPRD Kutai Kertanegara Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Setiap Bulan
"Saya tidak pernah tanya, tapi staf dari Herry yang beritahu. Soal kebenarannya saya tidak tahu yang mulia,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nafsiah, anggota DPRD Kutai Kertanegara periode 2014-2019 dari Fraksi Demokrat mengaku heran karena dirinya tidak mendapatkan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
Padahal dia sudah mengurus izin tersebut lebih dulu, bahkan telah mengeluarkan dana hingga Rp 3 miliar.
Namun, nyatanya izin tersebut malah diberikan kepada Direktur Utama PT Golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun.
Baca: Saksi Sebut Bupati Rita Dapat Bungkusan Warna Merah dari Herry Susanto
"Saya ajukan izin perkebunan kelapa sawit di Kupang Baru dengan PT Maju Indah Sejahtera pada 2008, dengan luas 20 ribu hektare. Prosesnya saya ikuti semua. Saya pendekatan ke masyarakat, minta rekomendasi ke tokoh adat, tokoh masyarakat, Kades, Camat, dan terakhir ke Kepala Dinas Perkebunan," kata Nafsiah.
Hal tersebut diungkapkannya saat bersaksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dan Khairuddin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (BMM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Baca: Senyum dan Pengakuan Vicky Shu Dalam Sidang Kasus First Travel
Dalam sidang kali ini, hadir pula Direktur Utama PT golden Sawit Prima, Herry Sutanto Gun.
Ia adalah terdakwa suap terhadap Bupati Rita senilai Rp 6 miliar untuk memuluskan izin pemanfaatan lahan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar.
"Kajian teknis dari BPN saya tidak dapat, setiap saya tanya ke sana. Katanya yang mengurus sedang dinas di luar. Padahal saat itu saya tinggal melengkapi tapal batas antara Kutai dengan Kutai Timur," kata Nafsiah lagi.
Lanjut dia, meski akhirnya tapal batas sudah ditangan, izin tetap tidak didapatkan.
Baca: Suap di Pangadilan Negeri Tangerang: Kronologi Penangkapan, Kesepakan Angka Suap, dan Jeritan Tuti
Malah Nafsiah diminta menyerahkan histori perusahaan, tiga hari setelah itu, terbit Surat Keputusan izin pemanfaatan lahan atas PT Sawit Golden Prima,