Izin Kebun Sawit Diserobot, Anggota DPRD Kutai Kertanegara Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Setiap Bulan
"Saya tidak pernah tanya, tapi staf dari Herry yang beritahu. Soal kebenarannya saya tidak tahu yang mulia,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Merasa tidak terima, Nafsiah lanjut mendatangi kantor Herry di Samarinda.
Di sana dia bertemu Herry dan stafnya.
Nafsiah mengaku sempat ribut dan nyaris bekelahi.
Nafsiah menanyakan kepada Herry, mengapa perusahaannya yang diberi izin padahal Nafsiah sudah mengurus lebih dulu.
Herry merespon dengan meminta Nafsiah bertanya langsung kepada Bupati Rita.
Hakim kemudian bertanyak kepada Nafsiah soal informasi pemberian uang sehingga perusahaan milik Herry yang mendapat izin.
Menjawab itu, Nafsiah menyampaikan pihaknya pernah ditemui staf Herry yang berperawakan tegap serta berkulit putih.
Orang tersebut memberikan informasi bahwa Herry memberikan uang Rp 6 miliar kepada Bupati Rita dengan dua koper.
Selain itu, Herry juga memberikan uang Rp 500 juta kepada Ismed Ade Baramuli, kepala Bagian Administrasi pertanahan pada Setda Kabupaten Kukar yang membuat draf SK izin perkebunan sawit.
"Saya tidak pernah tanya, tapi staf dari Herry yang beritahu. Soal kebenarannya saya tidak tahu yang mulia," tegasnya.
Gagal mendapatkan izin perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Nafsiah mengaku mendapatkan kompensasi dari Herry sebesar Rp 10 juta rupiah per bulan.
Padahal di awal Herry menjanjikan Rp 15 juta.
"Saya hitung, lengkap, perjalanan saya untuk mengurus izin sejak 2008 hampir Rp 3 miliar. Saya pasrah, izin tidak terbit. Saya lalu diberi konpensasi, digaji Rp 10 juta selama setahun oleh dia (Herry)," tambahnya.