Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Vicky Shu Lempar Senyum Sambil Lambaikan Tangan Kepada Bos First Travel Anniesa Hasibuan

Dia juga sempat ingin menghampiri para terdakwa bos First Travel yang duduk disisi sebelah kanan ruang sidang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketika Vicky Shu Lempar Senyum Sambil Lambaikan Tangan Kepada Bos First Travel Anniesa Hasibuan
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018). 

"Dadah," ucap Vicky Shu.

Mendapat lambaian tangan dari Vicky, Anniesa yang tampak mengenakan kemeja putih serta kerudung hitam lansung membalas lambaian tersebut.

Baca: Penjelasan Kontraktor LRT soal Bocornya Pipa Gas PGN di Cawang

Kedua tangan Anniesa juga melambaikan tangan kearah Vicky dan menutupnya dengan sikap melipat kedua tangannya didada sambil merunduk.

Mendapat balasan itu, Vicky lalu melempar senyum ke Anniesa.

Vicky lalu meninggalkan ruang persidangan.

Diketahui, Vicky Shu mengaku pernah dimintai tolong oleh bos First Travel Anniesa Hasibuan untuk membuat vidio dan menjadi presenter untuk mewawancarai jemaah terkait perjalanan umrah tersebut.

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan Vicky Shu saat mendapat perjalan secara gratis oleh First Travel.

"Kebetulan saat itu tidak ada pembayaran, karena kebetulan juga karena saya ingin beribadah umrah dan saya sebelumnya sudah ikut First Travel sebelumnya sehingga saya diminta oleh Ibu Anniesa menemui para jemaah, Belusukan, trus foro bersama dan membuat vidio testimoni, setau saya seperti itu," kata Vicky Shu

Dalam dakwaan Jaksa, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas