Kata Kapolri: Biar Fair, Lakukan Penetapan Tersangka Sebelum KPUD Tetapkan Paslon Kepala Daerah
"Sehingga fair," ujar Kapolri usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan sikapnya tentang polemik penetapan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tito mengatakan, penetapan status sebagai tersangka atau tindakan penahanan terhadap seorang calon kepala daerah harus dilakukan sebelum penetapan yang bersangkutan sebagai peserta Pilkada oleh KPUD.
Bukan sebaliknya, saat sudah penetapan sebagai pasangan calon peserta Pilkada oleh KPUD, baru dinyatakan sebagai tersangka. Kata Kapolri, itu perlu dilakuakn agar fair.
"Sehingga fair," ujar Kapolri usai rapat bersama Komisi III DPR RI, di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Dengan penetapan tersangka, atau tindakan hukum berupa penahanan terhadap calon kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada, lanjut Kapolri, partai-partai bisa memahami bahwa calon mereka terlibat kasus pidana.
Partai politik punya alternatif, bisa menyiapkan pasangan yang lain.
"Tapi kalau sudah ditetapkan KPUD sebagai paslon, yang kasihan partai dan para pendukungnya. Karena tidak punya alternatif lagi untuk mencalonkan yang lain," kata dia.
Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran
Baca: Punya Utang Hingga Rp 10 Triliun, Kuasa Hukum Merpati: Tak Semuanya Adalah Hak Tagih
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Kata Kapolri, hal itu akan sangat menguntungkan kubu lawan.
Dia melanjutkan, daripada Polri dianggap ikut berpolitik dan menguntungkan salah satu kubu paslon, keputusannya Kapolri memerintahkan jajarannya menunda sementara proses hukum calon kepada daerah sampai penetapan pemenang Pilkada.
"Apalagi Polri itu menangani banyak perkara, ada korupsi, penggelapan dan pencermaran nama baik dan lainnya. Bayangkam kalau setiap lawan politik, tiap kali dapat informasi sedikit langsung lapor polisi dan minta agar segera diproses. Kemudian dalam proses yang bersangkutan dipanggila terus, maka jebloklah elektabilitasnya," kata Tito Karnavian.
"Daripada polri dianggap berpolitik, saya sampaikan proses hukum kepada paslon stop dulu, tunda. Bukan dihentikan! Tapi ditunda sampai dengan penetapan pemenang. Menang atau kalah, kembali proses," kata dia.
Kecuali, jelas Kapolri, itu Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kasus pidana UU Pemilu.