Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vicky Shu Dipisahkan Dari Korban First Travel, Karena Pernah Ikut Promosi

Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUN-VIDEO.COM - Aktris sekaligus penyanyi Vicky Shu hadir sebagai saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).

Sidang kali ini, Jaksa menghadirkan 10 orang saksi yabg merupakan calon jemaah First Travel.

Kesepuluh orang tersebut adalah Sri Surjani, Fachtur Rohman, Sutrisno, Saryono, Sarifah, Fatma Sari, Zuherial, Neni Yulianti, Rubiatul Dhawiyah, dan Vicky Veranita Yudhasoka Shu atau Vicky Shu.

Sepuluh saksi lalu masuk keruang sidang untuk dimintai keterangan dalam persidangan.

Pata saksi juga dimintai sumpah dalam persidangan.

Baca: Tangis dan Amarah Korban First Travel di Persidangan

BERITA TERKAIT

Baca: Ajak Artis, Tarif Murah dan Seminar yang Membuat Korban First Travel Tertarik

Vicky Shu yang tampak mengenakan pakaian serba hitam berdiri dalam posisi paling belakang.

Usai dimintai sumpah, para saksi kemudian duduk kembali di bangku ruang tengah persidangan.

Vicky terlihat duduk paling belakang bersama salah satu saksi.

Namun, saat sidang hendak dimulai, Hakim menanyakan kepada Jaksa terkait Vicky dimintain keterangan sebagai korban atau pihak promosi First Travel.

"Kami menyarankan keterangan saksi dimintai sekaligus yang mulia. Karena bagian dari korban," kata Jaksa Heri Jerman.

Lalu, Hakim Ketua menjelaskan terkait saksi-saksi yang dimintai keterangan, Vicky Shu merupakan pihak promosi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas