Kronologi Penangkapan Komplotan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 100 Juta
Polri berhasil meringkus komplotan pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan jumlah mencapai nilai Rp 100 juta.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil meringkus komplotan pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp 100.000, dengan jumlah mencapai nilai Rp 100 juta.
Kasubdit IV Tipideksus Bareskrim, Kombes Wisnu Hermawan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 6 orang pelaku.
Adapun pelaku yang diamankan adalah Ngadino (40) dan Suratno (37) selaku pengedar.
Sukoco (36), Ustanto (46) dan Andi (22) selaku pencetak, serta Syaefudin (34) selaku pemodal.
Baca: 5 Warga Kudus Ditangkap, Diduga Edarkan Uang Palsu Pecahan 100 Ribu
Wisnu kemudian membeberkan kronologi penangkapan dari para pelaku tersebut.
"Penangkapan mulanya dilakukan di sebuah warung kopi di lokasi parkir Pasar Bintara, Jakarta Timur, pada Selasa 13 Maret 2018," ujar Wisnu, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Ia menceritakan jika Ngadino dan Suratno hendak melakukan transaksi penjualan uang palsu sebesar Rp100 juta.
Keduanya pun diringkus kala itu juga.
Berdasarkan pengembangan penyelidikan, didapati bahwa pencetakan dilakukan di daerah Citayam, Depok, Jawa Barat.
Walaupun berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu Sukoco, Ustanto, dan Syaefudin, namun polisi belum berhasil menemukan alat pencetak uang palsu.
"Setelah diburu ke Depok, diketahui ternyata alat-alat pencetakan uang palsu sudah dipindahkan ke daerah Parung, Bogor. Kami akhirnya menemukan Andi di Parung sedang melakukan penyelesaian proses pencetakan uang," ungkap Wisnu.
"Para pelaku mendapat modal dari Syaefudin sebesar Rp 50 juta untuk modal mencetak uang palsu," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 100 juta, telepon seluler, laptop, sepeda motor, dan alat pencetak uang palsu.
Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, serta Pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.