Partai Demokrat Hormati Proses Hukum Atas Kasus JR Saragih
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Demokrat angkat suara menanggapi penetapan tersangka Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) JR Saragih dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Menurut Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menghormato proses hukum yang sedang dilakukan pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap kadernya.
"Demokrat dalam hal ini menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Gakkumdu," ujar Ferdinand Hutahaean kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).
Partai Demokrat imbuh dia, menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Baca: Fredrich Konsumsi Obat Jantung Berharga Belasan Juta Rupiah
Baca: Gerindra Akan Libatkan Prabowo untuk Genjot Elektabilitas Sudrajat-Akhmad Syaikhu
Bantuan hukum terhadap JR Saragih pun akan diberikan Partai Demokrat.
"Kami akan memberikan bantuan hukum kepada kader kami JR Saragih untuk menghadapi proses yang sedanv terjadi dan berlangsung di Poldasu," jelasnya.
Terkait peluang JR Saragih untuk maju pilgub, dia mengingatkan, masih ada saluran lewat PTUN dan sudah didaftarkan sejauh ini.
"Sekali lagi, kami menghormati proses hukum yamg terjadi," ucapnya.
JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.
Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.
"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.