Airlangga Diminta Nonaktifkan Pengurus Golkar yang Membangkang
"Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran,” tegas Erwin.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar (PG) Airlangga Hartarto (AHY) diminta nonaktifkan Sirajuddin Abdul Wahab dari pengurus PG yang saat ini duduk sebagai anggota Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pasalnya Sirjauddin telah beberapa kali tidak menurut terhadap keputusan partai.
"Kita minta dipecat. Sudah merusak marwah partai. Masa keputusan Ketum tidak dianggap," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Erwin Ricardo Silalahi di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Sirajuddin bersama kelompoknya yang bergabung dalam Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) beberapa kali menolak keputusan partai yang dipimpin AH.
Baca: Beli Astrea Grand Rp 3 Juta Lalu Dilego Rp 80 Juta, Tian: Saya Enggak Sangka Seheboh Ini
Pertama, mereka menolak susunan kepengurusan PG yang dibentuk AH pada Januari 2018 lalu. Kemudian mereka juga menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar DPR RI.
Baca: Tinggal di Rumah Kluster, Bule Pelaku Skimming ATM Nasabah BRI Dikenal Tertutup
Erwin menjelaskan sebagai pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG, Sirajuddin pasti sudah tahu memiliki mekanisme formal yang telah diatur oleh AD/ART partai.
Jika ada keberatan, mestinya disampaikan melalui mekanisme formal partai diantaranya melalui Rapat Pleno DPP Partai Golkar, bukan malah mengumbar ke media.
“Dia kan paham mekanisme partai. Tetapi kenapa menggunakan organ sempalan bernama GMPG yang tidak dikenal dalam struktur resmi Partai Golkar? Ini jelas-jelas tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto,” ujar Erwin.
Baca: 10 Tahun Hidup Berkeliling Hotel Mewah, Dana CW dari Dua Sumber Ini
Menurutnya, tindakan liar yang dilakukan oleh Sirajuddin dan kelompoknya telah melanggar prinsip-prinsip dasar partai yaitu pada aspek PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela). Tindakan seperti itu tidak boleh ditolerir karena hanya merusak partai.
Dia meminta bidang hukum DPP Partai Golkar mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sirajuddin dan kelompoknya dengan memasukkan delik pidana pencemaran nama baik partai. GMPG yang merupakan organ ilegal yang tidak dikenal dalam struktur dan nomenklatur resmi partai telah sengaja membonceng nama Partau Golkar.
“Bila perlu dalam satu atau dua hari ini Korbid Hukum segera melaporkan Sirajuddin bersama kelompoknya ke Bareskrim Polri. Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran,” tegas Erwin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.