Pemerintah Impor Garam 3,7 Ton, Fadli Zon: Negeri Maritim, Eh Ironis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, menanggapi keputusan pemerintah yang menyepakati adanya impor garam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon, menanggapi keputusan pemerintah yang menyepakati adanya impor garam.
Dilansir Tribun-Video.com, melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon,tanggapan itu ia tuliskan, Jumat (16/3/2018).
Diketahui, pemerintah telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait impor garam industri.
Baca: Sandiaga Uno Ingin Naturalisasi Sungai di DKI Jakarta, Seperti Apa?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan tinggal menunggu penomoran dari Sekretariat Negara.
"Memang sudah diteken PP-nya oleh presiden, sebagai kepala pemerintahan. Kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," ujar Darmin di kantornya, Jumat (16/3/2018).
Baca: Teka-Teki Jonathan Bauman, Jadi Striker Anyar Persib Bandung? Begini Faktanya
Sebab dari dikeluarkannya PP ini adalah desakan dari pelaku industri, khususnya industri makanan dan minuman kekurangan pasokan garam untuk keperluan produksi.
Dilansir dari KONTAN pada 13 Maret 2018, lebih dari 21 industri pengguna garam dilaporkan berhenti produksi akibat kekurangan bahan baku garam industri.
Regulasi ini menurut Darmin akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.
Baca: 2 Artis Beda Keyakinan Rayakan Nyepi Bersama, Potret Indahnya Toleransi Mereka Bikin Hati Adem
Sebab, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Setelah PP itu terbit, keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton garam industri tinggal menunggu izin Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Sebelumnya, Kemperin telah memberikan data kebutuhan garam bagi industri. Berdasarkan data tersebut total kebutuhan garam industri selama tahun 2018 sebesar 3,7 juta ton.