Kemenlu RI: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi Saat Proses Peninjauan Kembali Masih Berlangsung
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu M. Iqbal mengatakan, pengajuan PK oleh pengacara Zaini sudah dilakukan sebanyak dua kali,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyayangkan sikap pihak Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati buruh migran asal Bangkalan Muhammad Zaini Misrin (53) saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berproses.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu M. Iqbal mengatakan, pengajuan PK oleh pengacara Zaini sudah dilakukan sebanyak dua kali,
Pertama dilakukan pada 2017 dan kedua pada 28 Januari 2018.
Iqbal menjelaskan, PK pertama yang diajukan ditolak oleh pengadilan di sana, dan kembali dilakukan PK atas dasar adanya kejanggalan satu dari tiga dari penerjemah Zaini tidak menandatangani berita acara perkara.
"Pemerintah menyayangkan eksekusi dilakukan saat proses PK kedua belum ada jawaban resmi, masih dalam proses," ujar Iqbal di gedung Kemenlu, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca: Pemerintah Indonesia Kecewa dengan Arab Saudi Karena Tak Diberitahu soal Eksekusi Mati Zaini
Iqbal menjelaskan, setidaknya sejak 2004 Zaini ditangkap, tim perlindungan WNI pemerintah di Arab Saudi sudah melakukan kunjungan sebanyak 40 kali, dan menunjuk dua pengacara untuk mendampinginya.
"Kemudian kami juga sudah memfasilitas keluarga untuk berkunjung ke Arab Saudi sebanyak 3 kali, lalu pemerintah pak SBY dan Pak Jokowi pun telah mengirimkan nota diplomatik," papar Iqbal.
Namun upaya tersebut tidak berhasil dan akhirnya Zaini tetap dieksekusi hukuman mati pada 18 Maret 2018, dimana upaya permohonan maaf kepada keluarga korban pun tidak berhasil.
"Sampai detik terakhir ahli waris korban menolak memberikan maaf," ucap Iqbal.