Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Hakim Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Hakim Terkait Kasus Suap di Pengadilan Negeri Tangerang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Tangerang, Hasanuddin.

Hasanuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Dirinya diperiksa untuk tersangka Wahyu Widya Nurfitri (WWN).

Baca: Reaksi Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Saat Diminta Bertobat

"Diperiksa untuk tersangka WWN (Wahyu Widya Nurfitri)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/3/2018).

Selain Hasanuddin, penyidik juga akan memeriksa tiga saksi lainnya untuk Wahyu.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka adalah Momoh, ibu rumah tangga; Reza dan Bahrun Amin dari pihak swasta.

Baca: Anniesa Hasibuan Tebar Senyum Saat Mantan Karyawan First Travel Memasuki Ruang Sidang Untuk Bersaksi

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.

Baca: 13 Mantan Karyawan Akan Bersaksi Dalam Sidang Bos First Travel

Wahyu diduga menerima suap sebesar Rp30 juta.

Uang itu diduga diberikan sebagai imbalan untuk pengurusan gugatan perkara wanprestasi di PN Tangerang.

Baca: Digoyang Titiek Soeharto, Mahyudin Enggan Mengundurkan Diri Dari Kursi Pimpinan MPR

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas