Kuasa Hukum Novanto Hadirkan Saksi dari Partai Golkar dan DPR
Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Di sidang kali ini, agendanya masih sama seperti kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli dari kubu Setya Novanto.
"Nanti ada tiga orang saksi dan satu ahli. Tiga saksi ini, dua dari partai, Pak Freddy dan Pak Melki. Satu saksi lagi dari DPR, Pak Jhonson," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin (19/3/2018).
Baca: Survei Poltracking: Khofifah-Emil Unggul Elektabilitas dan Popularitas
Maqdir menambahkan satu saksi ahli yang dihadirkan pihaknya yakni Dian Puji Simatupang, seorang ahli hukum keuangan.
Baca: Misteri Kematian Pengurus PPP, Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Nyaris Tanpa Busana
Diketahui sidang kasus ini sudah hampir memasuki agenda tuntutan.
Di dua sidang terakhir, majelis hakim memberikan kesempatan untuk pihak Setya Novanto menghadirkan saksi meringankan.
Baca: Seratusan Warga Banjar Mudita Dirawat saat Nyepi, Diduga Keracunan Nasi Bungkus
Diharapkan pertengahan bulan Maret 2018 ini, tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI ini bisa segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.