Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Novanto Hadirkan Saksi dari Partai Golkar dan DPR

Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kuasa Hukum Novanto Hadirkan Saksi dari Partai Golkar dan DPR
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus pengadaan KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang mantan ketua DPR itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di sidang kali ini, ‎agendanya masih sama seperti kemarin yakni mendengarkan keterangan saksi meringankan dan ahli dari kubu Setya Novanto.

"Nanti ada tiga orang saksi dan satu ahli. Tiga saksi ini, dua dari partai, Pak Freddy dan Pak Melki. Satu saksi lagi dari DPR, Pak Jhonson," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Senin ‎(19/3/2018).

Baca: Survei Poltracking: Khofifah-Emil Unggul Elektabilitas dan Popularitas

Maqdir menambahkan satu saksi ahli yang dihadirkan pihaknya yakni Dian Puji Simatupang, seorang ahli hukum keuangan.

Baca: Misteri Kematian Pengurus PPP, Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Nyaris Tanpa Busana

Berita Rekomendasi

Diketahui sidang kasus ini sudah hampir memasuki agenda tuntutan.

Di dua sidang terakhir, majelis hakim memberikan kesempatan untuk pihak Setya Novanto menghadirkan saksi meringankan.

Baca: Seratusan Warga Banjar Mudita Dirawat saat Nyepi, Diduga Keracunan Nasi Bungkus

Diharapkan pertengahan bulan Maret 2018 ini, tuntutan terhadap mantan Ketua DPR RI ini bisa segera dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas