Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Saat Diminta Bertobat

"Pak Andika tobat yaa. Kasih keterangan yang benar. Tobat ya pak," ucap seorang calon jemaah.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Reaksi Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan Saat Diminta Bertobat
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Bos First Travel Anniesa Hasibuan ketika hendak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki sempat dinasehati sejumlah korbannya ketika hendak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Diketahui bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali menjalani persidangan hari ini.

Baca: Anniesa Hasibuan Tebar Senyum Saat Mantan Karyawan First Travel Memasuki Ruang Sidang Untuk Bersaksi

Persidangan ketiga terdakwa dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.

Saat menuju ruang persidangan, ketiga terdakwa sempat dinasehati para korban yang merupakan calon jemaah First Travel.

"Pak Andika tobat yaa. Kasih keterangan yang benar. Tobat ya pak," ucap seorang calon jemaah.

Berita Rekomendasi

Baca: 13 Mantan Karyawan Akan Bersaksi Dalam Sidang Bos First Travel

Mendengar hal itu, Andika yang dikawal petugas merespon dengan menganggukan kepala.

Menyusul di belakang, sang istri Anniesa Hasibuan dan adik ipar, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki yang juga dibawa menuju ruang persidangan.

Seorang wanita yang juga korban First Travel juga mengingatkan kepada Anniesa dan Kiki untuk bertobat.

Baca: Sekjen PKB Sebut Cak Imin Bisa Lindungi Jokowi dari Serangan Isu SARA

"Anniesa dan Kiki tobat juga yaa," ucap wanita tersebut sambil menepuk pundak Anniesa.

Mendengar hal itu, Anniesa hanya tertunduk sambil dibawa masuk ruang persidangan.

Diketahui, Menurut agenda, sidang ketiga terdakwa bos First Travel akan menghadirkan 12 orang saksi dari 13 orang dijadwalkan yang merupakan mantan karyawan PT First Travel.

12 orang saksi yang merupakan mantan karyawan First Travel tersebut di antaranya Dennys Juliens, Atika Adinda Putri, Rakhmawati Putriana, Nur Halimah.

Baca: Sekjen PKB Beberkan Strategi Genjot Elektabilitas Gus Ipul-Puti

Kemudian Tita Sri Rubianti, Edi Iskandar, Chindy Andini, Agus Santoso, Galih Firmansyah, Isni Yulianti, Novi Fatheka Trisnawati, dan Ayu indriyani.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).
Tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018). (Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda)

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas