Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tampil Kharismatik, Rhoma Irama Teriakan Yel-Yel Partai Idaman di Depan PTUN

Meski sudah berusia 71 tahun, kesan kharismatik Sang Raja Dangdut, Rhoma Irama, seakan tak kunjung padam.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tampil Kharismatik, Rhoma Irama Teriakan Yel-Yel Partai Idaman di Depan PTUN
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Rhoma Irama di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah berusia 71 tahun, kesan kharismatik Sang Raja Dangdut, Rhoma Irama, seakan tak kunjung padam.

Dirinya masih tampil dengan jambul serta cambang panjang di pipinya.

Baca: Dampingi Rhoma Irama di PTUN, Zulkifli Hasan: Mudah-mudahan Partai Idaman Menang

Penyanyi yang terkenal lewat tembang "Begadang" ini tampak mengenakan jas hijau merah.

Meski wajahnya telah dipenuhi keriput tanda penuaan.

Baca: Gugat Putusan KPU, Ratusan Kader Partai Idaman dan Fans Rhoma Irama Penuhi PTUN

BERITA REKOMENDASI

Namun pria yang akrab disapa Bang Haji ini tampak bersemangat mengikuti jalannya sidang perdana gugatan Partai Idaman terhadap putusan KPU di Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN), Pulogebang, Jakarta Timur, Senin (19/3/2018).

Rhoma Irama tampak duduk di bangku penggugat bersama kuasa hukumnya, Alamsyah Hanafiah.
Dirinya terus mengikuti jalannya persidangan hingga usai.

Baca: Pemprov DKI Berikan Sepeda dan Mukena Untuk Cucu Tarminah Korban Tewas Tertimpa Besi Proyek Rusunawa

Seusai sidang, Rhoma Irama menyempatkan diri menyapa para kader partai Idaman yang didirikannnya.

Dirinya juga sempat menerapkan yel-yel Partai Idaman dan diikuti oleh para pendukungnya.


"Idamaan? Love Indonesia!" "Islam? Damai Aman!" pekik Rhoma Irama sesaat sebelum meninggalkan PTUN.

Baca: Hadir Dalam Acara Hari Perempuan Internasional, SBY Bakar Semangat Kaum Wanita

Seperti diketahui, Partai Idaman menjalani sidang perdana gugatannya di PTUN terhadap keputusan KPU nomor 58.

Pada surat keputusan tersebut, Partai Idaman, bersama enam partai lainnya dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat administratif.

Partai lain yang dinyatakan tidak lolos diantaranya Partai Bhinneka Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, dan Partai Swara Rakyat Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas