Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

76 TKI Telah Bebas Dari Hukuman Pancung, 21 Masih Proses di Arab

Sejak 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali berkirim surat ke Raja Arab Saudi pada Februari 2017 dan September 2017.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 76 TKI Telah Bebas Dari Hukuman Pancung, 21 Masih Proses di Arab
SHUTTERSTOCK
ilustrasi alat pancung 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Eksekusi mati terhadap TKI Mochammad Zaini (47), warga Desa Kebun Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Minggu (18/3/2018) menambah panjang daftar kelam nasib buruh migran Indonesia di Arab Saudi.

Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) Lalu Moh Iqbal mengungkapkan, ada 100 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi sejak tahun 2011.

"Total 100 orang terancam hukuman mati. Namun 76 orang di antaranya telah bebas, 21 orang masih diproses, dan 3 orang lainnya telah dieksekusi," ungkapnya kepada SURYA.co.id di rumah duka almarhum Zaini, Senin (19/3/2018).

Baca: Ini Lho, Dua Polwan yang Menyamar Jadi PSK, Begini Pengakuannya

Baca: Pengakuan Istri Wakil Ketua DPC PPP Jombang yang Tewas Tak Wajar di Kebun Tebu

Almarhum Zaini menjadi TKI ketiga yang menerima Hukum Qisas setelah pihak pengadilan memutus bapak dengan anak itu bersalah atas pembunuhan terhadap majikannya, Abdullah bin Umar pada Juli 2004.

Sejak 2014, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah dua kali berkirim surat ke Raja Arab Saudi pada Februari 2017 dan September 2017.

BERITA REKOMENDASI

Dalam suratnya Presiden meminta kasus dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Zaini ditinjau ulang.

"Bahkan Presiden Jokowi sudah empat kali bertatap muka dengan Raja untuk meminta eksekusi Zaini ditunda," jelasnya.

Selain upaya government to government, Pemerintah Indonesia melalui Kemenlu telah memberangkatkan dua putra Zaini, Syaiful Thoriq, (26) dan Mustofa (18) sebanyak tiga kali.

Keduanya dibawa menemui Zaini di penjara Umumi Kota Makkah pada tahun 2010, 2017, dan Januari 2018.

"Mereka kami pertemukan dengan keluarga ahli waris. Dengan harapan mendapatkan pemaafan. Namun ahli waris belum memaafkan," ujar Iqbal.


Hukum Qisas adalah istilah dalam hukum islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman setimpal atau mirip dengan istilah "hutang nyawa dibayar nyawa".

Dalam kasus pembunuhan, hukum qisas memberikan hak kepada keluarga korban untuk meminta hukuman mati kepada pembunuh.

Hukum qisas bisa dibatalkan dengan catatan, ahli waris memberikan pengampunan.

"Kami juga menggunakan jasa dua pengacara, semua biaya ditanggung pemerintah. Namun pihak ahli waris tidak memberikan pengampunan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bangkalan Hery Utomo mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan kerja kedua anak almarhum Zaini.

"Kami sediakan pelatihan-pelatihan kerja untuk membekali mereka. Seperti keterampilan mesin, las, dan kelistrikan," ungkap Hery. (Ahmad Faisol)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Eksekusi Mati TKI Zaini, Kemenlu : Ada 100 WNI terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Sejak 2011

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas