Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN Gagalkan 30 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia Ke Sumatera

Ia juga menerangkan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui Aceh

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BNN Gagalkan 30 Kg Sabu Selundupan dari Malaysia Ke Sumatera
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangaka kasus Narkotika Jaringan Sindikat Taiwan-Indonesia Sadikin seusai dihadirkan pada rilis kasus Narkotika di Apartemen Taman Anggrek, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018). BNN dan Bea Cukai berhasil mencegat dan menyita barang bukti dua koper yang berisi sabu seberat 51.4 kilogram dari dua tersangka yaitu satu Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Sadikin dan satu Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan bernama Huang Jhong Wei di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lodan, Jakarta Utara, Kamis (15/3) malam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 Kg yang diselundupkan dari Malaysia menuju Binjai, Sumatera Utara dan 10 Kg lainnya di Simpang Marindal, Medan Sumatera Utara.

Dari keterangan tertulisnya, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen. Pol. Arman Depari menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (18/3/2018) pada pukul 23.30 di Jalan Sembayang, Binjai, Sumatera Utara dan di Simpang Marindal, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (20/3/2018).

Ia juga menerangkan bahwa narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui Aceh dengan tujuan Medan Sumatera Utara.

"Narkoba berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Aceh selanjutnya dibawa dengan tujuan Medan, Sumut," kata Arman.

Baca: Polri Akan Gelar Razia Senjata Tajam, Imbas Maraknya Penganiayaan Ulama

Dari penangkapan tersebut, BNN mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang seberat 20 Kg di dalam dua karung yang diamankan di Binjai, dan 10 Kg sabu-sabu dalam tas diamankan di Simpang Marindal, Medan.

Berita Rekomendasi

BNN juga mengamankan dua orang tersangka yaitu Khalidi dan Bahtiar di Binjai dan dua orang lainnya Iwan dan Ambri alias Kumay di Simpang Marindal, Medan.

Arman menerangkan bahwa dalam proses penangkapan tersebut Kumay hendak melarikan diri sehingga petugas harus menembak badan tersangka.

Kumau kemudian dibawa ke Rumah Sakit terdekat untuk dilakukan pertolongan.

Arman menerangkan bahwa Kumay merupakan bandar yang yelah berki-kali melakukan penyelundupan narkoba dan sudah lama masuk dalam Daftar Oencarian Orang (DPO) BNN.

"Kumay adalah bandar narkoba yg sdh berkali2 menyelundupkan narkoba dan sudah lama masuk dlm DPO BNN," kata Arman.

Arman juga menambahkan bahwa kini BNN tengah mendalami penyelidikan tersebut terkait dengan jaringan Kumay.

"Saat ini masih dalam pengembangan jaringannya," ujar Arman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas