Data Kartu Keluarga Bocor, Komisi I DPR Bentuk Panja Perlindungan Data Seluler
"Ini dilakukan karena belum adanya Undang-undang soal data pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Senin kemarin, (19/3/2018). Rapat menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Registrasi Kartu Seluler.
"Ini dilakukan karena belum adanya Undang-undang soal data pribadi," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara usai rapat, Senin (19/3/2018) kemarin.
Pembentukan panja dilakukan setelah adanya laporan mengenai dugaan kebocoran data pelanggan yang melakukan registrasi data nomor kartu selulernya.
"Semoga nanti dapat memperkuat pelindungan data pribadi pelanggan," katanya.
Selain itu hasil rapat kerja tersebut akan dikaji mengenai kerjasama antaroperator dalam memantau registrasi data kependudukan. Salah satunya memantau registrasi Nomor Induk Kependudukan ( NIK) dan Kartu Keluarga ( KK) yang dilakukan dengan nomor berbeda.
Baca: Ketum GP Ansor Angkat Bicara Soal Tuduhan PKB Tekan Jokowi Pilih Cawapres dari NU
Baca: Holding BUMN Migas, Bola Kini di Tangan Sri Mulyani
Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Meutya Hafid mengatakan Panja nantinya akan mengawasi proseses registrasi. Mulai dari pengumpulan data hingga proses pengumpulan data.
Panja akan dibentuk paling lambat dua pekan depan dengan melibatkan 25 orang anggota Komisi 1 serta utusan dari Kemenkominfo, serta Ditjen Dukcpil Kemendagri.
"Kami meminta pemerintah menunjuk pertanggungjawabnnya per tahapan. Jadi, kalau ada pelanggaran terhadap data pribadi pelanggan, itu akan terkait dengan konsekuensi hukum. Jadi, tidak kemudian saling lempar," kata Meutya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.