Hukum Mati Zaini, DPR Ungkit Kelanjutan Tanggung Jawab Arab Saudi Terkait Kasus Jatuhnya Crane
Menurutnya, hukuman mati yang dilakukan kepada TKI asal Madura, Zaini Misrin merupakan suatu pelecehan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI meyakini pemerintah menyoroti serius hukuman eksekusi mati yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan yang mengatakan pemerintah tengah melakukan upaya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) para Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi TKI.
"Kita yakin tahu betul, pemerintah sekarang sangat intens terhadap perlindungan HAM TKI yang dikirim ke luar negeri," ujar Taufik, saat ditemui di Gedung Nusantara III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, hukuman mati yang dilakukan kepada TKI asal Madura, Zaini Misrin merupakan suatu pelecehan.
Hal tersebut karena pemerintah Arab Saudi yang melaksanakan eksekusi tersebut, sebelumnya tidak memberikan informasi terlebih dahulu kepada pemerintah Indonesia.
Baca: Bertemu Jenderal Gatot, Gerindra Tutup Peluang Prabowo Hanya Jadi King Maker
"Kalau (kasus) ini, tanpa ada notifikasi dari pemerintah Arab Saudi ke Indonesia, tentu ini pelecehan," jelas Taufik.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun menyoroti kasus lainnya, yakni tragedi Crane beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi juga harus terbuka terkait tindak lanjut terhadap para WNI yang menjadi korban jatuhnya crane.
"Jangankan yang TKI, gimana juga masalah asuransi yang kena crane disana? kan juga harus ada tindak lanjut dari pemerintah Arab Saudi," tegas Taufik.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, kedua hal itu harus menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas dalam berdiplomasi dengan negara lain, tidak terkecuali Arab Saudi.
"Ini jadi catatan untuk pemerintah melakukan langkah tegas diplomasi kepada siapapun itu, termasuk Arab Saudi," kata Taufik.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi teah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).
Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.
Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.
Kendati telah meminta tinjauan ulang, eksekusi mati tetap dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.