Jokowi Gagal Selamatkan Muhammad Zaini dari Eksekusi Mati
Muhammad Zaini Misrin, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, Minggu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi warga negara Indonesia yang dihukum mati di luar negeri.
Muhammad Zaini Misrin, warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur dieksekusi oleh pemerintah Arab Saudi, Minggu (18/3/2018) siang waktu setempat.
Eksekusi terhadap Zaini mendapat reaksi keras di Migrant Care.
Kementerian Luar (Kemlu) Negeri Republik Indonesia mengungkap, otoritas Kerajaan Saudi Arabia sama sekali tidak memberitahu mengenai eksekusi ini sebelumnya.
Direktur Migrant Care Wahyu Susilo mengungkap, Presiden Jokowi sudah 3 kali mengajukan permohonan pembebasan terhadap Zaini Misrin Arsyad.
Bahkan, Jokowi dua kali menyampaikan langsung ke Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
"Pengampunan (permohonan) juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017," ungkap Wahyu.
Baca: Tangisan Pilu Cucu Pertama Bagai Pertanda Zaini Dieksekusi Pancung
Selain menyampaikan langsung ke Raja Salman, Jokowi juga mengirimkan surat ke Kerajaan Arab Saudi.
Surat tersebut meminta TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi untuk dibebaskan.
Zaini dieksekusi hukuman pancung di Arab Saudi.
Zaini divonis hukuman mati atas tuduhan membunuh majikannya.
"Terakhir, bulan November 2017 Presiden Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Muhammad Zaini Misrin (dan kasus-kasus PRT migran yang terancam hukuman mati)," Wahyu menjelaskan.
Wahyu mengungkap, Zaini mendapatkan tekanan dari aparat Arab Saudi untuk mengakui kasus tersebut.