Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Basarah, Muzani, dan Cak Imin Akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Pekan Depan

Rapat gabungan tersebut menyepakati pelantikan tiga wakil ketua MPR pada Senin (26/3/2018) pekan depan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Basarah, Muzani, dan Cak Imin Akan Dilantik sebagai Pimpinan MPR Pekan Depan
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Ketua MPR Zulkifli Hasan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR dan DPD telah selesai menggelar rapat gabungan untuk membahas pengajuan tiga Wakil Ketua MPR tambahan sebagai hasil dari revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) .

Rapat gabungan tersebut menyepakati pelantikan tiga wakil ketua MPR pada Senin (26/3/2018) pekan depan.

"Sudah disepakati kita akan mengagendakan secepatnya yaitu Senin paripurna menetapkan wakil ketua," ujar Ketua MPR Zulkili Hasan usai rapat Gabungan di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, (21/3/2018).

Berdasarkan pasal 427 Undang-undang MD3, penambahan wakil Ketua MPR tersebut menjadi jatah Fraksi PDIP, Gerindra, dan PKB.

Baca: Agus Hermanto Hadiri Rapat Gabungan Bahas Pelantikan Wakil Ketua MPR Tambahan

Zulkilfli mengatakan ketiga fraksi tersebut telah mengajukan nama kepada pimpinan untuk menjadi Wakil Ketua MPR.

‎"Surat usulan dari PDIP Ahmad Basarah, dari Gerindra Ahmad Muzani, dari PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin)," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Rapat gabungan tersebut sempat mendapat protes dari PPP.

Mereka menilai jatah PKB seharusnya dimiliki PAN.

Baca: Inikah Kejutan Milla? Ezra Walian-Zulfiandi Main di Babak Pertama

Meskipun ada protes, rapat gabungan tersebut tetap memutuskan pelantikan wakil ketua MPR pada Senin pekan depan.

‎"Enggak apa-apa itu lah demokrasi, PPP sesuai dengan pendapatnya. Tadi sembilan fraksi dan satu kelompok DPD sudah sepakat pengertian bahwa nomor enam itu adalah PKB," pungkasnya.

Sebelumnya PPP protes mengenai jatah PKB dalam penambahan kursi wakil Ketua MPR. Berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) pasal 427 A huruf C berbunyi "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6" .

PPP menilai diksi 'suara' di pasal tersebut harus dipahami sebagai perolehan suara di Pemilu 2014, bukan jumlah kursi di DPR, seperti kesepakatan fraksi-fraksi dalam pembahasan UU MD3.

Bila dipahami sebagai suara, maka Jumlah suara terbanyak ke 6 yakni PAN. Sementara bila diksi tersebut dipahami sebagai kursi maka menjadi jatah PKB.

Untuk diketahui berdasarkatan kesepakatan fraksi dalam pembahasan UU MD3, maka wakil ketua MPR menjadi jatah PDIP, Gerindra, dan PKB.

‎Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014 PKBmendapatkan suara 11.198.957‎, kursi yang diraih di DPR yakni 47. Sementara itu PAN mendapatkan sura  9.481.621‎, kursi yang diraih di DPR yakni 49.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas