Begini Modus 7 Pengemudi Taksi Online yang Bobol Aplikasi Grab Hingga Rp 6 Miliar
Modusnya komplotan ini memanfaatkan ratusan handphone yang sudah dimodifikasi bisa pesan dan terima order sendiri (order fiktif) lewat aplikasi Grab.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tujuh sosok driver online sukses membobol aplikasi Grab hingga menyebabkan Grab rugi hingga Rp 6 Milliar.
Hal itu diketahui Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jateng berawal penangkapan seorang Hacker bernama Tomy Nur F (32) di sebuah tempat kos di daerah Karangrejo, Jatingaleh, Candisari, Kota Semarang, 14 Februari 2018 lalu.
Modusnya komplotan ini memanfaatkan ratusan handphone yang sudah dimodifikasi bisa pesan dan terima order sendiri (order fiktif) lewat aplikasi Grab.
Baca: 138 Ribu TKI Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Dari transaksi ini dimungkinkan timbul poin dan harus dibayar oleh Grab kepada mitra kerja.
Dalam sehari kelompok ini disebutkan mampu meraup keuntungan Rp 4,2 juta karena setiap delapan pesanan, Grab harus membayar mitra kerja Rp 80 ribu. Padahal para pejahat tersebut mengoperasikan 53 akun per hari.
Sedangkan hasil pengembangan polsi menangkap tujuh driver online di Pemalang pada Rabu, 7 Maret 2018 lalu.
Ketujuh driver tersebut di antaranya, Benny (46) warga asal Jakarta Timur, Ahmad (21) warga asal Bandar Lampung, Jahidin (37) warga asal Pekalongan, Ibnu Fadilah (20) warga asal Jakarta Timur, Hidayat (22) warga asal Cilacap, Ivon (21) warga asal Sukoharjo, dan Kubro (31) warga asal Kendal.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, ketujuh driver tersebut ditindak oleh petugas Satreskrim Polres Pemalang.
Mereka sengaja datang ke Pemalang dan beroperasi di sana dengan memanfaatkan orderan fiktif menggunakan aplikasi yang dimanipulasi tersebut.
Sedangkan kerugian Grab berasal dari insentif atas order fiktif yang dilakukan para pelaku.
Dari komplotan itu, terdapat 53 akun driver yang digunakan untuk memanipulasi order fiktif.
Selain itu, polisi mengamankan 213 telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan tindak pidana tersebut.
AKBP Teddy menjelaskan, dalam setiap delapan pesanan, maka mitra akan memperoleh insentif Rp 80 ribu yang harus dibayarkan oleh Grab.