Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPJSTK Siap Jadi Wadah Peleburan Asabri dan Taspen

Untuk itu, BPJSTK memberlakukan transformasi sistem teknologi sejak Februari 2018 agar bisa merespon kebutuhan masyarakat

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in BPJSTK Siap Jadi Wadah Peleburan Asabri dan Taspen
Tribunnews.com/Rina Ayu
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menyatakan siap menjadi wadah untuk peleburkan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan, pihaknya sedang menyiapkan hal itu usai melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Disiapkan peleburan ini membutuhkan suatu penyatuan. Tentu kita tidak bisa sendirian ini harus semua pihak, lembaga kementerian terkait, seluruh stakeholder duduk bersama untuk segera mewujudkan amanah UU tersebut," kata Agus di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (21/03/2018).

Peleburan itu mengacu pada Undang-Undang (UU) nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menyebutkan, keberadaan Jamsostek, Taspen, Asabri, dan Askes dinyatakan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca: Indonesia U-23 Unggul 3 Gol, Hargianto-Septian Tambah Pundi Gol Indonesia

Untuk itu, BPJSTK memberlakukan transformasi sistem teknologi sejak Februari 2018 agar bisa merespon kebutuhan masyarakat.

Berita Rekomendasi

"Kita siap ini, tanpa disukung teknologi itu tak mungkin dan sistem teknologi yang diimplementasikan dalam rangka untuk bisa merespon kebutuhan masyarakat dan pimpinan yang ada termasuk nanti rencana peleburan," tutur Agus.

Ia pun menargetkan sesuai amanah UU Nomor 40 tahun 2024 itu, peleburan akan ditargetkan selesai pada 2029 nanti.

"Sesuai dengan amanah UU paling lambat lah 2029, dan kita sedang menunggu turunan UU yaitu PP," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas