Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Zaini, Menaker: Ini Pelajaran Bagi Kita Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran

"Karena satu, memang kalau informasi yang saya terima dari Kemlu kan nggak ada notifikasi resmi," ujar Hanif

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Zaini, Menaker: Ini Pelajaran Bagi Kita Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri usai rapat kerja di ruang rapat Komisi IX, Gedung Nusantara I DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018). 

Meskipun Zaini telah dieksekusi, namun pemerintah terus mengupayakan pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi 20 TKI terpidana mati yang tersisa di Arab Saudi.

Hanif menyebutkan, eksekusi mati dan pembebasan tersebut berlangsung sejak 2011 hingga 2018.

Baca: Pesan Terakhir Sebelum Kecelakaan Terbang, Hanafie: Tolong Jaga Anak-Anak

Sedangkan dari total 102 TKI terpidana mati di Arab Saudi, termasuk 20 yang kini masih menghadapi ancaman hukuman mati, terdapat 79 orang telah dibebaskan pemerintah.

Kemudian 3 orang lainnya telah dieksekusi mati, termasuk TKI asal Madura, Zaini Misrin.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan itu membahas masalah eksekusi mati terhadap TKI asal Madura, Zaini Misrin di hadapan Komisi IX DPR RI.

Dalam raker tersebut ia menjelaskan upaya pemerintah telah optimal dalam pembebasan atau meminta keringanan hukuman bagi para TKI di Arab Saudi yang menghadapi ancaman hukuman mati.

Berita Rekomendasi

Bahkan Zaini dieksekusi saat pemerintah Indonesia sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis mati tersebut.

Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati Zaini Misrin pada Minggu (18/3/2018).

Zaini dihukum mati atas tuduhan membunuh majikannya di kota Mekkah, pada 2004 silam.

Presiden Jokowi pun telah meminta bantuan kepada Raja Arab Saudi, Salman bin Abdulaziz al-Saud untuk meninjau ulang kasus pidana yang menjerat Warga Negara Indonesia (WNI) di negara tersebut.

Kendati telah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK), eksekusi mati terhadap Zaini ternyata tetap dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas