Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Penyuap Bupati Subang

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka D," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Penyuap Bupati Subang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Subang Imas Aryumningsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap perizinan pendirian pabrik di Subang.

Dua tersangka tersebut diantaranya adalah Miftahudin (MTH) dan Data (D).

Keduanya akan diperiksa secara silang.

Baca: Dicekik Hingga Tewas, Barang-barang Ini Digasak Dua Pelaku Pembuhan Wanita Cantik di Bogor

Miftahudin sebelumnya diduga sebagai pemberi suap kepada Bupati Subang, Imas Aryumningsih.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka D," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).

BERITA REKOMENDASI

Sejauh ini, KPK sendiri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang.‎

Baca: Perjalanan Kasus Mayat Wanita Cantik di Bogor: Kronologi Mayat Ditemukan Hingga Penangkapan Pelaku

Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, ‎Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.

Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap ‎dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 Miliar.

Baca: Sandiaga Potong Pipa Air Tanah di Rumahnya Dengan Gergaji, Ini Alasannya


Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.

Akibat perbuatannya, Miftahhudin selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Imas, Data, dan Asep disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas