Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR dan DPD Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Pimpinan

"Iya minta dikaji, suara banyak ke enam nanti kita bawa ke rapat rangkap kan kita bahas kalau sepakat semua iya kita selesaikan‎,"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pimpinan MPR dan DPD Gelar Rapat Gabungan Bahas Penambahan Pimpinan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (Zulhas). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR dan DPD akan menggelar rapat gabungan ‎membahas penambahan tiga kursi Wakil ketua MPR sebagai hasil dari revisi undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3).

"Iya rapat, nanti datang lah jam 13.00," ujar Ketua MPR, Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Baca: Politikus Demokrat Enggan Terlalu Ikut Campur Urusan Perang Pernyataan Antara Luhut dan Amien Rais

Zulkifli tidak menampik penambahan kursi wakil ketua MPR masih mendapat protes dari Fraksi PPP.
Surat protes tersebut telah dilayangkan sejak seminggu lalu.

"Iya minta dikaji, suara banyak ke enam nanti kita bawa ke rapat rangkap kan kita bahas kalau sepakat semua iya kita selesaikan‎," katanya.

Menurut Zulkifli protes dari PPP tersebut akan disampiakan dalam rapat gabungan.

Baca: Penambahan Kursi Pimpinan MPR Untuk PKB Terganjal Protes PPP

BERITA REKOMENDASI

Zulkifli beraharap protes dari PPP tersebut segera mendapat jalan keluarnya.

"Rapat gabungan langsung, rapat pimpinan udah, membahas usulan UUD MD3 yang baru penambahan pimpinan," pungkasnya.

Sebelumnya PPP protes mengenai jatah PKB dalam penambahan kursi wakil Ketua MPR.

Baca: SBY: Dulu Saya Memimpin, Kurang Apa Dikritik, Dihujat, Dihajar, Tapi Pemerintahan Tidak Jatuh

Berdasarkan UU tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ( MD3) pasal 427 A huruf C berbunyi "Penambahan kursi wakil ketua MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum tahun 2014 urutan ke-1, urutan ke-3,serta urutan ke-6" .


PPP menilai diksi 'suara' di pasal tersebut harus dipahami sebagai perolehan suara di Pemilu 2014, bukan jumlah kursi di DPR, seperti kesepakatan fraksi-fraksi dalam pembahasan UU MD3.

Bila dipahami sebagai suara, maka Jumlah suara terbanyak ke 6 yakni PAN.

Sementara bila diksi tersebut dipahami sebagai kursi maka menjadi jatah PKB.

Untuk diketahui berdasarkatan kesepakatan fraksi dalam pembahasan UU MD3, maka wakil ketua MPR menjadi jatah PDIPN Gerindra, dan PKB.

‎Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2014 PKBmendapatkan suara 11.198.957‎, kursi yang diraih di DPR yakni 47. Sementara itu PAN mendapatkan suara 9.481.621‎, kursi yang diraih di DPR yakni 49.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas