Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Petinggi PT Garuda Diperiksa Dalam Kasus Suap Emirsyah Satar

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Mantan Petinggi PT Garuda Diperiksa Dalam Kasus Suap Emirsyah Satar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Pada agenda kali ini, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

Dua orang saksi merupakan mantan petinggi PT Garuda Indonesia.

Mereka diantaranya adalah CEO PT ISS Indonesia yang juga mantan Direktur Layanan Strategi dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Elisa Lumbantoruan, dan mantan EVP Engineering Maintenance and Information System PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Sunarko Kuntjoro.

Baca: Masinton Sebut Keterangan Setya Novanto Soal Puan Maharani Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti

Dua orang lagi adalah pegawai Garuda Indonesia yakni Victor Agung Prabowo dan Vera Yunita.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (22/3/2018).

Baca: Setya Novanto Mengaku Sempat Konfirmasi Kepada Pramono Anung Soal Uang e-KTP USD 500 Ribu

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, Soetikno Soedarjo.

Baca: Gamawan Fauzi Diperiksa KPK Untuk Setya Novanto

Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Dari hasil penyidikan, uang suap yang diterima Emirsyah mencapai jutaan dollar AS.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, penyidik KPK sampai saat ini belum juga menahan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas