Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Minta Setya Novanto Dihadirkan sebagai Saksi

Selain Novanto, menurut dia, Hilman Mattauch, selaku orang yang menyopiri mobil dan ajudan dapat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fredrich Minta Setya Novanto Dihadirkan sebagai Saksi
TRIBUNNEWS.COM
Terdakwa perintangan penyidikan atas tersangka kasus korupsi Elektronik KTP Elektronik Setya Novanto, Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi mengatakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, wajib dihadirkan sebagai saksi di sidang kasus menghalangi penyidikan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Menurut dia, Novanto merupakan orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, mantan Ketua DPR RI tersebut dapat menjelaskan kronologis kejadian.

"Wajib dong. Beliau yang sakit. Kalau beliau yang sakit sekarang begini apakah saya ahli nujum atau beliau ini mau mempertaruhkan jiwa. Dari berita acara memang beliau sudah saksi. Suatu saat beliau dipanggil," tutur Fredrich, Kamis (22/3/2018).

Fredrich sempat menjadi penasehat hukum dari mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sampai tanggal 2 Desember 2017.

Dia menilai upaya pendampingan kepada Novanto membuatnya harus terjerat kasus.

Baca: Fredrich Yunadi Akan Laporkan Irjen Pol Heru Winarko

Berita Rekomendasi

Saat menjadi penasehat hukum, dia mengaku mempercayai apa yang dikatakan Novanto mengenai kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Sebab, dia memegang prinsip tidak boleh mencurigai klien.

"Saya mempunyai prinsip harus percaya sama setiap orang. Saya hari ini mengalami nasib kan karena bela beliau. Saya percaya beliau 100 persen. Saya tidak boleh curiga sama klien itu prinsip daripada pengacara," kata dia.

Setelah berhenti menjadi penasehat hukum Novanto, dia menegaskan tidak pernah mengikuti perkembangan kasus yang menjerat nmantan kliennya tersebut.

Selain Novanto, menurut dia, Hilman Mattauch, selaku orang yang menyopiri mobil dan ajudan dapat diminta keterangan sebagai saksi di persidangan.

"Itu sebagai saksi juga. Ajudan beliau juga sebagai saksi, nanti akan terungkap benar atau tidak benar," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas