Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sintetis dari China yang Dijual Via Online
"Jadi pengiriman narkotika golongan I synthetic cannabinoid, ini dikirim dalam bentuk serbuk. Dan dikirim dari China melalui transaksi online"
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran
"Pada hari Selasa, 20 Maret 2018, pukul 16.30 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka (Tsk) Krisna Andika Putra dan Tsk Anak Agung Ekananda," ungkap Eko.
"Dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah kontrakan Tsk di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali, dan ditemukan home industri (Laboratorium Clandestin) serta bahan dan barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," imbuhnya.
Dari kasus ini, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari para Tsk, antara lain :
1. Satu buah kardus paket FEDEX, yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987.
2. Home industri di Jl. Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar Bali.
3. Tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dengan 5-floro ADB kurang lebih 30 kg.
4. Beberapa paket canabinoid sintetik siap edar
5. Bahan dan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis