KPK Sambut Positif Lampu Hijau Dari Jokowi Untuk Periksa Puan dan Pramono
KPK menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempersilakan pihaknya memproses dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif langkah Presiden Joko Widodo, yang mempersilakan pihaknya memproses dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung terkait kasus e-KTP.
"Saya kira kalau soal pak Jokowi dalam banyak event selalu mengatakan proses hukum silakan dilakukan. Pemberantasan korupsi jalan terus, dalam konteks itu saya kira positif ya" ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah,
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Meski mendapatkan dukungan dari Jokowi, namun Febri menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan seusai dengan prosedur.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Jaksa KPK Mengakui Sebelumnya Setnov Tidak Pernah Menyebut Nama Puan Maharani dan Pramono Anung
Baca: Siswa SD di Deliserdang Harus Seberangi Sungai Deras Demi Mencapai Sekolah
Febri menuturkan bahwa pihaknya akan mengembalikan kepada fakta persidangan dan bukti-bukti yang ditemukan dalam penyidikan kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun ini.
"Meskipun proses hukum itu sendiri punya jalurnya sendiri. Misalnya ketika di persidangan kemarin muncul fakta dari keterangan terdakwa ada sejumlah nama yang disebutkan, misalnya seperti itu," tambah Febri.
Seperti diketahui, Jokowi angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.
"Negara kita adalah negara hukum. Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Dua nama tersebut, awalanya disebutkan oleh mantan Ketua DPR yang kini berstatus terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.