Hadiri IPU di Swiss, DPR RI Tolak Kebijakan Trump Pindahkan Ibu Kota Israel
Ia mengatakan ada empat draft resolusi yang diajukan 4 negara di Timur Tengah terkait kebijakan Trump.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BSKAP) DPR RI Rofi'Munawar turut menolak kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang memindahkan ibukota Israel, dari Tel Aviv ke Jerusalem.
Rofi' pun ikut menghadiri pertemuan kelompok Asian Parliamentary Assembly (APA) disela Sidang Umum ke-138 Inter-Parliamentary Union (IPU) yang berlangsung selama 3 hari di Jenewa, Swiss.
Baca: Karyawan Hingga Vendor Akan Bersaksi di Sidang Bos First Travel Hari Ini
Ia mengatakan ada empat draft resolusi yang diajukan 4 negara di Timur Tengah terkait kebijakan Trump.
"Dalam sidang IPU kali ini, ada empat proposal draft resolusi emergency item yang diajukan Palestina, Kuwait, Bahrain, dan Turki, yang semuanya terkait kebijakan Donal Trump yang memindahkan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Jerusalem," ujar Rofi', di Jenewa, Swiss, Minggu (25/3/2018).
Keempat draft resolusi itu pun diusulkan Delegasi Indonesia, agar bisa disatukan menjadi satu rancangan resolusi agar lebih fokus dan memiliki kemungkinan besar menang dalam voting.
Selain agar memperoleh kans menang lebih besar, usulan penggabungan tersebut adalah untuk menyatukan suara.
Sehingga tidak hanya suara negara-negara yang berpenduduk muslim saja, namun juga negara lainnya yang menaruh perhatian terhadap isu sensitif ini.
Proposal emergency item tersebut yang diterima IPU itu diadopsi melalui voting terbuka, Minggu, 24 Maret 2018, waktu Swiss.
Menurut Legislator asal Jawa Timur itu, ada tiga dampak yang akan terjadi secara signifikan terkait perubahan ibukota Israel itu.
Rofi' pun menyebutkan dampak yang pertama adalah pelanggaran terhadap sejumlah resolusi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kebijakan itu jelas-jelas melanggar sejumlah resolusi PBB, terutama yang berkauitan dengan status legal Jerusalem," jelas Rofi'.
Kemudian dampak yang kedua yakni kota Jerusalem merupakan bagian penting dalam sejarah tiga agama, yakni bukan hanya Yahudi, namun juga Islam dan Kristen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.