Hadiri IPU di Swiss, DPR RI Tolak Kebijakan Trump Pindahkan Ibu Kota Israel
Ia mengatakan ada empat draft resolusi yang diajukan 4 negara di Timur Tengah terkait kebijakan Trump.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Malvyandie Haryadi
"Jerusalem bukan hanya kota suci bagi umat Yahudi, ada banyak situs Islam dan Kristen di sana yang menunjukkan eksistensi agama tersebut, baik dari sisi ideologi maupun sejarah," tegas Rofi'.
Ia pun menyebut Masjidil Aqsa sebagai salah satu contoh konkret sejarah Islam di kota tersebut.
Menurutnya, jika Jerusalem dikuasai Israel, maka semua situs yang berkenaan dengan agama lainnya yakni Islam dan Kristen itu akan terancam keberadaannya.
Hal tersebut tentu saja bukan hanya merugikan warga Palestina, namun juga umat Islam dan Kristen secara keseluruhan.
Dampak yang ketiga, kebijakan yang diambil Trump akan memunculkan konflik berkepanjangan.
Pasalnya, Israel tentu akan semakin merasa memiliki kekuasaan atas Palestina, hal tersebut sangat tidak dibenarkan.
"Kebijakan Trump akan memicu konflik yang berkepanjangan, dan pendudukan Israel terhadap bangsa Palestina akan semakin menemukan pembenarannya, itulah sebabnya kebijakan itu harus ditolak," tegas Rofi'.
Oleh karena itu, Rofi' kembali menegaskan bahwa Indonesia menolak kebijakan tersebut.
"Indonesia sangat berkepentingan untuk menolak kebijakan Trump, karena ini adalah bagian dari amanat konstitusi," tandas Rofi'.
Sidang ke-138 IPU tersebut berlangsung selama 3 hari, yakni sejak 24 hingga 26 Maret 2018.
Dihadiri 146 negara dan dihadiri langsung oleh 69 Ketua Parlemen (DPR) dari negara-negara anggota.
Secara keseluruhan, total peserta ada 1.539 anggota delegasi, termasuk diantaranya 12 anggota delegasi dan 3 adviser dari DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.